TRANSFORMASI TATA KELOLA MINYAK TRADISIONAL: STRATEGI FORMALISASI INKLUSIF BERBASIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pengelolaan minyak mentah secara tradisional merupakan praktik ekstraksi hidrokarbon yang dilakukan oleh masyarakat lokal menggunakan teknologi sederhana di berbagai wilayah cekungan minyak tua di Indonesia, seperti Bojonegoro, Blora, Musi Banyuasin, dan Jambi. Meskipun secara regulasi praktik ini dikategorikan ilegal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, aktivitas ini tetap bertahan selama puluhan tahun sebagai penopang utama ekonomi masyarakat subsisten. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak multidimensi dari praktik pengelolaan minyak tradisional, menganalisis fenomena tersebut melalui lensa Tragedy of the Commons dan Sustainable Livelihood Framework, serta merumuskan strategi formalisasi yang inklusif. Melalui pendekatan mixed-method yang mengintegrasikan survei statistik, analisis tematik dari diskusi kelompok terpumpun, dan kajian Regulatory Impact Assessment, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan represif pemerintah selama ini terbukti kurang efektif karena mengabaikan ketergantungan ekonomi masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa teknik penambangan dan penyulingan yang dilakukan secara manual menimbulkan risiko keselamatan kerja yang tinggi, degradasi lingkungan akibat tumpahan minyak dan emisi gas berbahaya, serta kerugian negara yang signifikan. Sebaliknya, terdapat potensi besar untuk melakukan integrasi melalui legalisasi bersyarat, adopsi teknologi tepat guna berupa mini topping plant komunal, serta diversifikasi mata pencaharian berkelanjutan. Strategi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi produksi, menekan emisi lingkungan secara drastis, serta menjamin keselamatan kerja, sekaligus mentransformasi sektor pertambangan tradisional menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi lokal yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Article Details
Issue
Section
How to Cite
References
Afiff, S. (2019). Legal pluralism in Indonesia’s oil mining. LIPI Press.
Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, kerusakan alam dan cara penyelesaiannya Ditinjau dari hukum lingkungan. Qistie, 16(1), 40-50. https://doi.org/10.31942/jqi.v16i1.8383
Bappeda Blora. (2023). Evaluasi program alih profesi penambang minyak tradisional.
Cadizza, R., & Pratama, R. C. (2024). Dampak pertambangan ilegal terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia. Unmuha Law Journal, 1(2), 83-90. https://ejournal.unmuhalawjournal.id/index.php/unmuhalaw/article/view/14
Chambers, R., & Conway, G. (1992). Sustainable rural livelihoods: Practical concepts for the 21st century. Institute of Development Studies.
Dinas ESDM Jawa Timur. (2024). Laporan inventarisasi tindak penambangan tanpa izin Bojonegoro.
DLH Musi Banyuasin. (2024). Data kecelakaan kerja pertambangan rakyat 2020-2024.
Hastuti, N. T., Jundiani, J., Tungga, B., & Sariono, J. N. (2024). Integrasi Analisis Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Untuk Mewujudkan Good Governance. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 13(3). http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v13i3.1943
Hilson, G., & Maconachie, R. (2020). Formalizing artisanal mining in sub-Saharan Africa. Resources Policy, 65, 101563.
ITS. (2022). Laporan rancang bangun topping plant skala komunal Wonocolo. LPPM ITS.
Kandriana, M. (2025). Evaluasi Implementasi Pasal 33 UUD 1945 terhadap Pengelolaan Kekayaan Alam Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2749
Kementerian ESDM. (2023). Kajian potensi penerimaan negara dari penertiban sumur masyarakat.
Komala, R., & Ihyani, L. (2025). Purbaya Effect dan Tertib Anggaran Publik dalam Perspektif Agency Theory dan Stewardship Theory. JURNAL SOSIAL EKONOMI DAN HUMANIORA, 11(4), 388-398. https://doi.org/10.29303/jseh.v11i4.979
Oetomo, F. S. (2025). Sentralisasi kewenangan dalam pengelolaan pertambangan atas penurunan peran pemerintah daerah dalam pembaharuan hukum pertambangan. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(5), 380-396. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i5.340
Prasetyo, M. H., Baderan, D. W. K., & Hamidu, M. S. (2025). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Mineral dari Kegiatan Pertambangan. Hidroponik: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman, 2(2), 01-11. https://journal.asritani.or.id/index.php/Hidroponik/article/view/328
Purnomo, D., et al. (2021). Soil contamination by traditional oil mining in Bojonegoro. Jurnal Teknik Lingkungan, 27(1), 45-56.
Republic of Ghana. (2015). Minerals and mining policy of Ghana. Government of Ghana.
Rifqi, A. M., Marzuki, A., & Risalah, M. M. (2026). Dinamika Kebijakan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Journal Politique, 6(1), 21-39. ttps://doi.org/10.15642/politique.2026.6.1.21-39