IZIN POLIGAMI: DISKREPANSI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PDT.G/2024/PA.BTA)

Authors

  • Melody Lingua Franca Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Muhammad Adil Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Sandy Wijaya Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

Keywords:

Diskrepansi, Izin Poligami, Putusan Hakim, Pengadilan Agama Baturaja

Abstract

Penelitian ini mengkaji diskrepansi dalam putusan hakim terkait izin poligami di Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bentuk-bentuk diskrepansi yang mungkin ditemukan dalam pertimbangan hakim saat memberikan putusan pengabulan izin poligami serta menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi adanya diskrepansi tersebut terhadap hasil putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap salinan putusan, wawancara dengan dua hakim, studi kepustakaan, serta observasi tidak langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PA.Bta yaitu: 1) Bentuk diskrepansi dalam pertimbangan hakim tidak ditemukan dalam putusan tersebut, karena seluruh pertimbangan didasarkan pada fakta persidangan dan norma hukum yang relevan. Hakim menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam secara tepat dan proporsional sesuai kebutuhan perkara. 2) Sebab-sebab pertimbangan seperti kondisi rumah tangga, bukti keterangan saksi, dan kemampuan suami secara ekonomi menjadi dasar utama dikabulkannya izin poligami. Hakim tidak bergantung pada keberadaan izin tertulis dari istri, melainkan menilai secara objektif sikap dan ketidakhadiran istri sebagai indikator penting. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tidak terdapat diskrepansi dalam putusan yang diteliti, dan pertimbangan hukum hakim telah mencerminkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

References

Aishah, S. N., Zailia, S., & Armasito, A. (2022). Prosedur dan Syarat Poligami di Indonesia dan Malaysia. Muqaranah, 6(1), 61-68. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v6i1.12254

Amaliyah, A., & Santoso, L. (2023). Penolakan Izin Poligami Perspektif Keadilan Gender. JATISWARA, 38(2), 163-177. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.509

Asman, A., et al. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Azhari, A., Bahauddin, A., & Fasya, R. (2022). Manajemen keluarga sebagai persiapan menuju keluarga sakinah. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 159-177. https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i2.14388

Azwida. (2022, April 16). [Wawancara pribadi]. Hakim Pengadilan Agama Baturaja.

Badrun, U. (2021). Teori-teori keadilan: Dari Plato sampai Rawls. Rajawali Pers.

Barkah, Q. (2018). Kontekstualisasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 16(1), 95-110. https://doi.org/10.28918/jhi.v16i1.1397

Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan (Vol. 1). UMMPress.

Departemen Agama RI. (2001). Kompilasi Hukum Islam. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Gultom, & Binsar. (2017). Pandangan kritis seorang hakim dalam penegakan hukum di Indonesia (Vol. 3). Gramedia Pustaka Utama.

Hantor, & Murti, N., et al. (2018). Hakim: Antara pengaturan dan implementasinya. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Harahap, Y. (2017). Hukum acara perdata (Ed. revisi). Sinar Grafika.

Ibrahim, I. F. (2018). Pelaksanaan poligami menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lex Et Societatis, 6(5), 182. https://doi.org/10.35796/les.v6i5.20369

Imelda, Y., & Wijaya, S. (2021). Analisis kewenangan dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dalam perspektif siyasah. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 18(1), 55–58. https://doi.org/10.19109/medinate.v17i1.8777

Jakfar, T. M. (2019). Poligami dan talak liar dalam perspektif hakim agama di Indonesia. Ar-Raniry Press.

Khuluq, M. K. (1974). Aspek Hukum Putusan Izin Poligami. 1–9. badilag.mahkamahagung.go.id

Ma’u, D. H., & Wagiyem, W. (2021). Memotret praktik pengurusan izin poligami di Pengadilan Agama Kelas 1 A. Al-Hukama': The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 11(1), 185–203. https://doi.org/10.15642/alhukama.2021.11.1.185-203

Maswari. (2022, April 16). [Wawancara pribadi]. Hakim Pengadilan Agama Baturaja.

Muhammad, H. (2020). Poligami: Sebuah kajian kritis kontemporer seorang kiai. IRCiSoD.

Mulyadi, L. (2018). Putusan hakim dalam perspektif hukum progresif. Kencana.

Nurdin, H. B., & MH, S. (2021). Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Penerbit Alumni.

Pemerintah Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Pramudhita, T. P., Widjaningsih, D., & Jalil, A. (2021). Diskrepansi penerapan aturan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi: Penelitian bekerjanya putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 19/Puu-Ix/2011. Diponegoro Law Journal, 10(4), 4. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.32905

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Harvard University Press.

Saebani, B. A. (2016). Fiqh munakahat 2. Pustaka Setia.

Widiyanto, H. (2020). Konsep pernikahan dalam Islam (Studi fenomenologis penundaan pernikahan di masa pandemi). Jurnal Islam Nusantara, 4(1), 103-110. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.213

Yahya, J. Z. (2023). Konsep Keadilan Dalam Hubungan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Menurut Perspektif Filsafat Keadilan dalam ADRESAT HUKUM. Universitas Muhamadiyah Malang.

Published

08-12-2025

Issue

Section

Articles

How to Cite

IZIN POLIGAMI: DISKREPANSI PERTIMBANGAN HAKIM DI PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 19/PDT.G/2024/PA.BTA). (2025). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(3), 438-445. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/167

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.