ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALU NOMOR 4/PDT/2021/PT PAL TENTANG PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN KEPADA PREDANA DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI

Authors

  • Adinda Alifia Ambarwati Universitas Padjadjaran Author

Keywords:

Hak Asuh Anak, Hubungan Kekeluargaan, Hukum Adat Bali

Abstract

Perceraian dapat menimbulkan sengketa hak asuh anak, salah satu contoh kasusnya ditemukan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 4/PDT/2021/PT PAL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam Putusan a quo dengan hukum adat Bali dan peraturan perundang-undangan terkait serta mengetahui akibat hukum Putusan a quo terhadap hubungan kekeluargaan anak dan orang tuanya apabila ditinjau dari hukum adat Bali. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan deskriptif analitis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pertama, pertimbangan hakim dalam Putusan a quo sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dan ketentuan adat Bali, namun untuk memperkuat pertimbangannya Majelis Hakim dapat menambahkan ketentuan Desa Pakraman atau Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Nomor 01/Kep/PSM-3/MDP Bali/X/2010. Kedua, Putusan a quo menimbulkan 3 (tiga) akibat hukum, yaitu 1) Terbanding berstatus mulih daha 2) Pembanding berkewajiban untuk menyelenggarakan upacara adat bagi anaknya 3) hak asuh anak diberikan kepada Terbanding, namun tindakannya yang membatasi akses Pembanding membuat hubungan kekeluargaan anak dan keluarga purusa menjadi renggang.

References

Adib Bahari, Tata Cara Gugatan Cerai, Pembagian Harta Gono-Gini dan Hak Asuh Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

Anak Agung Istri Agung, Hukum Perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Adat Bali, Elmatera Publisher, Badung, 2021.

Agus Manik Suantara, “Kedudukan Perempuan Mulih Daha Menurut Hukum Adat Bali di Banjar Binoh Kaja, Desa Adat Pohgading, Kecamatan Denpasar Utara”, Kerta Dyatmika : Jurnal Ilmuah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, Volume 19, Nomor 2, 2022.

Alit Bayu Chrisna Widetya (et.al.), “Akibat Hukum Perceraian Terhadap Kedudukan Perempuan dari Perkawinan Nyerod Beda Kasta Menurut Hukum Kekerabatan Adat Bali”, Brawijaya Law Student Journal, 2015.

Bambang Daru Nugroho, Hukum Adat dan Kearifan Lokal, Unpad Press, Bandung, 2016.

Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia, : Integrasi Hukum Eropa Kontinental ke Dalam Sistem Hukum Adat dan Nasional, Refika Aditama, Bandung, 2017.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Bala2i Pustaka, Jakarta, 1989.

D. Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin,Prestasi Pustaka Raya, Jakarta, 2012.

Dani Ramdani, Eksekusi Putusan Perkara Hak Kuasa Asuh Anak yang Berkepastian dan Berkeadilan : Indonesia dan Malaysia, Kencana, Jakarta, 2020.

Ellyne Dwi Poespasari, Hukum Adat Indonesia : Suatu Kajian Kepustakaan dan Perkembangannya, Kencana, Jakarta, 2021.

Fradhana Putra Disantara, “Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum”, Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 6, No. 1, 2021.

H. Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia : Edisi Revisi, CV Mandar Maju, Bandung, 2014.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Adat, Alumni, Bandung, 1977.

I Nyoman Sujana, Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin : Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- VIII/2010, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2016.

I Kadek Sukadana Putra (et.al.), “Akibat Hukum Perceraian Dari Perkawinan Nyentana dalam Perspektif Hukum Adat Bali (Studi Kasus di Kerambitan Tabanan), Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 5, Nomor 2, 2022.

I Nyoman Raka dan I Ketut Sudarsana, “Konversi Agama : Dampak dan Makna Bagi Masyarakat Pakuseba”, Jayapangus Press Books, 2018.

I Wayan Ery Prayana Murtiawan (et.al.), “Hak Memelihara Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian Menurut Hukum Adat Bali”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

I Wayan Sunampan Putra, “Rekonstruksi Sidikara pada Masyarakat Bali sebagai Praktek Ajaran Teologi Sosial”, Jnanasiddhanta : Jurnal Prodi Teologi STAHN Mpu Kuturan Singaraja, Volume 3, Nomor 2, 2022.

I.B. Putu Sudarsana, Ajaran Agama Hindu, Makna Upacara Perkawinan Hindu, Security Printing & Communication, Denpasar, 2002.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak).

Ketut Sudantra (et.al.), Perkawinan Menurut Hukum Adat Bali, Udayana Univesity Press, Denpasar, 2011.103.

Laksanto Utomo, Hukum Adat, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Lisa Aprilia Gusreyna dan Siti Kotijah, “Peraturan Pemeliharaan Anak dalam Hukum Adat Bali akibat Perceraian Putusan No.36/Pdt.G/2016/Pn.Ng”, Risalah Hukum, Volume 18, Nomor 1, 2022.

Made Adi Nugraha Tristaningrat, “Analisis Panca Yadnya dalam Konteks Saguna Brahman dalam Menciptakan Aktivitas Sosial Budaya”, Maha Widya Bhuwana, Volume 2, Nomor 1, 2019.

Made Ayu Satwika Pradnyaneswari dan Komang Rahayu Indrawati, “Proses Penyesuaian Diri pada Perempuan Bali yang Menjalani Perkawinan Ngerob”, Widya Cakra : Journal of Pschology and Humanities, Volume 1, Nomor 2, 2021.

Muntasir, “Sensitifitas Gender Hakim Dalam Putusan Hak Asuh Anak (Hadhanah)”, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2023.

Marhaeni Ria Siombo, Asas-Asas Hukum Adat, Pustaka Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2021.

Muhammad Dani Somantri, (et.al.), Perceraian dalam Sistem Hukum di Indonesia, Penerbit Mangku Bumi, Wonosobo, 2018.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta, 2015. Nunuk Sulisrudatin (et.al.), Hukum Adat di Indonesia, PT Literasi Nusantara Abadi Grup, Malang, 2023.

Natalia Susilawati dan Ni Wayan Eka Sumartini, “Peranan Hukum Hindu Mendukung Tujuan Hukum Indonesia”, Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangkaraya, No. 7, 2023.

Ni Gusti Ketut Seruni (et.al.), “Persepsi Masyarakat Hindu Terhadap Upacara Menek Kelih”, Widya Genitri : Jurnal Ilmiah Pendidikan, Agama dan Kebudayaan Hindu, Volume 13, Nomor , 2022.

Ni Putu Yuliana Kemalasari, “Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Agama Hindu di Bali”, Aktual Justice : Jurnal Ilmiah Magister Hukum Pascasarjana Universitas Ngurah Rai, Volume 4, Nomor 2, 2019.

Nurhadi, “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pernikahan (Perkawinan) di Tinjau dari Maqashid Syariah”, UIR Law Review, Vol. 2, No. 2, 2018.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011. Siska Lis Sulistiani, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, PT Refika Aditama, Bandung, 2015.

Rifanisa Arda Siregar, Sherly Imam Slamet dan Hazar Kusmayanti, “Perlindungan Hak Anak Yang Dikuasai Oleh Pihak yang Tidak Mendapat Hak Asuh Dalam Perspektif Hukum Positif”, Qiyas, Vol. 7, No. 2, 2022.

Sonny Dewi Judiasih, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia: beserta perbandingan usia perkawinan dan praktik perkawinan bawah umur di beberapa negara, Refika Aditama, Bandung, 2018.

Sri Hajati (et.al.), Buku Ajar Hukum Adat, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.

Sri Wahyuni, Hukum Keluarga dan Dinamika Sosial : Kajian Adat Masyarakat Samin, Maluku, Kalimantan dan Sasak, Calpulis, Yogyakarta, 2016.

Sudirman dan Reyna Novita Ekatama, Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia, Penerbit Jivaloka Mahacipta, Yogyakarta, 2022.

Syahan Nur Muhammad Haiba dan Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni, “Penetapan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Asas Kepentingan Terbaik Anak”, Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, Volume 1, Nomor 2, 2024.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Umur Khair, “Pelaksanaan Hak Asuh Anak setelah Terjadinya Perceraian”, Jurnal Cendekia Hukum, Volume 5, Nomor 2, 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 574K/Ag/2016

Putusan Pengadilan Negeri Amplapura Nomor 231/Pdt.G/2021/PN Amp.

Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 64/Pdt.G/2020/PN Lwk.

Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 22/Pdt.G/2022/PN TAB.

Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 4/PDT/2021/PT PAL Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 126K/Pdt/2001.

Putu Ayu Devi Kardila (et.al.), “Kedudukan Perempuan Mulih Daha dalam Keluarga dan Akibat Hukum Terhadap Anak di Desa Adat Mengwitani”, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 2, No. 3, 2021.

Putu Maria Ratih Anggraini dan I Wayan Titra Gunawijaya, “Hukum Adat Kekeluargaan dan Kewarisan di Bali, Pariksa : Jurnal Hukum Agama Hindu STANH Mpu Kuturan Singaraja, Volume 2, Nomor 1, 2018.

V. E. Korn, Hukum Adat Bali (Het Adatrecht van Bali), Udayana University Press, Denpasar, 2017.

Wayan P Windia, Hukum Adat Bali : Aneka Kasus & Penyelasainnya, Aksara Bali, Bali, 2017.

Wayan P. Windia, “Memahami Pengertia “Menyama Beraya” Perspektif Hukum Adat Bali”, Seminar Seri Sastra dan Budaya, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana : 2017.

Wayan P. Windia, “Pernikahan “Pada Gelahang””, Bali Membangun Bali : Jurnal Bappeda Litbang, Vol. 1, No. 3, 2018.

Zaeni Asyhadie (et.al.), Hukum Keluarga : Menurut Hukum Positif di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2020.

Downloads

Published

01-09-2024

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PALU NOMOR 4/PDT/2021/PT PAL TENTANG PENETAPAN HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN KEPADA PREDANA DITINJAU DARI HUKUM ADAT BALI. (2024). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 1(1), 73-83. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/30