KHITAN PEREMPUAN DALAM TRADISI BUGIS (MAKKATTE’) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT
Keywords:
Masyarakat Bugis, Tradisi Budaya, Sunat Pada Wanita, Hukum Islam, Makkatte’, Hak Asasi Manusia PerempuanAbstract
Praktik khitan perempuan, yang dikenal dalam tradisi Bugis sebagai Makkatte’, dalam konteks hukum Islam dan budaya lokal. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya memahami tradisi Makkatte’ yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Bugis, meskipun terdapat kontroversi terkait dengan kesehatan dan hak asasi perempuan. Tujuan penelitian adalah untuk mengeksplorasi alasan di balik pelaksanaan khitan perempuan, serta konsekuensi sosial dan kesehatan yang mungkin ditimbulkannya. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap tokoh masyarakat untuk menggali perspektif mereka mengenai praktik ini. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun masyarakat Bugis menganggap Makkatte’ sebagai ritual pengislaman yang penting, terdapat kekhawatiran terkait pelaksanaan khitan oleh sanro yang tidak menjamin kesterilan alat. Penelitian ini juga mengungkapkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum khitan perempuan, dengan beberapa menganggapnya wajib dan lainnya hanya sebagai sunah. Hasilnya menekankan perlunya kolaborasi antara pelestarian tradisi dan penerapan standar kesehatan yang lebih baik untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan, dalam menjalankan praktik budaya mereka.
References
Andi Syintha Ida Subriah, ‘Tradisi Makkatte’ Ditinjau Dari Aspek Gender Dan Kesehatan Reproduksi Pada Etnis Bugis Sulawesi Selatan Subriah,’ Journal of Chemical Information and Modeling, 53.9 (2016), 1689–99.
Ashabul Fadhli, ‘Meramu Ketentuan Hukum Islam Terkait Khitan Perempuan’, JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 14.1 (2016), 47. https://doi.org/10.31958/juris.v14i1.296.
Beranda Sulsel.com, Tradisi Khitanan Makkatte di kalangan Bugis Makassar, https://berandasulsel.com/tradisi-khitanan-makkatte-di-kalangan-bugis-makassar/ diakses di (November 2, 2024)
Christiani Widowati, ‘Hukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat Mewajibkan’, ADIL: Jurnal Hukum, 4.1 (2015), 150–67. https://doi.org/10.33476/ajl.v4i1.31.
Deden Ilham Rahmani and Neni Zakiyah, ‘Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Makkatte Khitan Anak Perempuan Bugis’, BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4.3 (2023), 517–31. https://doi.org/10.36701/bustanul.v4i3.1076.
Fardhian Anwar Ibrahim, ‘Makatte’(Studi Mengenai Sunatan Pada Anak Perempuan Di Desa Anrihua Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba)’, 2021, 2.
Fatwa MUI Tentang Khitan Perempuan – MUI Yogyakarta,” accessed Oktober 20, 2024, https://muidiy.or.id/fatwa-mui/fatwa-mui-tentang-khitan-perempuan/.
Female Genital Mutilation, Accessed Oktober 20, 2024, https://www.who.int/newsroom/fact-sheets/detail/female-genital-mutilation.
Fifi Fatmawati and Heri Kurnia, ‘Mengenal Kebudayaan Suku Bugis’, Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1.2 (2024), 72–78. https://doi.org/10.61476/whhz5g81.
Islamiyatur Rokhmah and Ummu Hani, ‘(Studi Kasus Di Masyarakat Desa Baddui Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan)’, STIKES ’Aisyiyah Yogyakarta, 2015.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan terjemahnya (Bogor, Lembaga percetakan Al-Qur’an Kementerian Agama RI, 2010), h. 281 & 98
Komnas Perempuan, accessed Oktober 20, 2024, https://komnasperempuan.go.id/ siaranpers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-hari-internasional-menentang lukaan-dan-pemotongangenital-perempuan-p2gp-6-februari-2021
Lukman Hakim, ‘Khitan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam’, Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 15.1 (2017), 138–40. https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/1051.
Lukman Hakim, ‘Khitan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam’, Ar-Risalah: Media Keislaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 15.1 (2017), 138–40. https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/1051.
Muhammad Hilal Mubarak, Shuhufi Shuhufi, and Misbahuddin Misbahuddin, ‘Kedudukan Khitan Perempuan Perspektif Hukum Islam’, Media Hukum Indonesia, 2.3 (2024), 515–21. https://doi.org/10.5281/zenodo.12579487.
Pimpinan Pusat 'Aisyiyah, Sunat Perempuan dalam Pandangan Islam, https://aisyiyah.or.id/sunat-perempuan-dalam-pandangan-islam/, diakses di (Oktober 20, 2024)
Proposing Feminist and others, ‘Volume 19, No.2, Juli 2020’, 19.1636 (2020).
Rahmat. ‘Rihlah: Jurnal Sejarah Dan Kebudayaan’, Rihlah, 8.1 (2020).
Riza Pachrudin, ‘Analis Hukum Taklifi Dan Pembagiannya Dalam Ushul Fiqh’, Masile: Jurnal Studi Ilmu Keislaman, 2.2 (2021), 1–8. https://jurnal.ipeba.ac.id/index.php/masile/article/download/39/31.
Warmiyana Zairi Absi, M H Rusniati, and M H Kurniati, ‘Hukum Adat Penerbit Cv. Eureka Media Aksara’, 2022.
Yuniar Rahmatiar and others, ‘Hukum Adat Suku Bugis’, Jurnal Dialektika Hukum, 3.1 (2021), 89–112. https://doi.org/10.36859/jdh.v3i1.536.