KAJIAN TERHADAP TRADISI HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT TENGGER

Penulis

  • Farisma Eka Avaria Universitas Negeri Malang Penulis
  • Farrel Al Hafiz Universitas Negeri Malang Penulis
  • Indah Novitasari Nasution Universitas Negeri Malang Penerjemah
  • Kinanti Putri Purnomo Universitas Negeri Malang Penulis
  • Mirna Fajar Rahmawati Universitas Negeri Malang Penulis

Kata Kunci:

Suku Tengger, Hukum Adat, Warisan, Sistem waris, Musyawarah , Hukum Nasional

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan juga mengkaji mengenai hukum waris yang ada pada masyarakat suku Tengger yang mana hukum waris disini memiliki keunikan yang diwariskan secara turun temurun. Metode yang digunakan untuk mengkaji penelitian ini yaitu dengan menggunakan metode kajian literatur. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat suku Tengger memiliki sistem waris bilateral dengan menyamakan antara anak laki-laki dengan anak perempuan. Bagi anak yang menjaga dan merawat orang tuanya hingga tiada akan diberikan penghargaan berupa “tanah gantung”. Apabila dalam pembagian waris ini kedepannya terjadi permasalahan atau perselisihan, maka akan dilakukan musyawarah mufakatkan yang dihadiri oleh para tokoh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Hukum waris yang dilakukan pada masyarakat suku Tengger ini memiliki perbedaan yang cukup mencolok dengan hukum waris nasional yang mana mereka menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, keadilan, berimbang, dan kepatuhan. Meskipun sistem hukum waris suku Tengger ini dapat dibilang cukup berbeda dengan hukum nasional, akan tetapi hingga saat ini masyarakat suku Tengger masih terus memegang teguh dan melestarikan budaya leluhur ini.

Referensi

Al-Mabruri, M. N. U. (2017). Keadilan Pembagian Harta Warisan Perspektif Hukum Islam dan Burgerlijk Wetboek. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 5(1). https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v5i1.1394

Batu, P. R. L. (2020). Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Dalam Hukum Adat (Studi Penelitian Pada Masyarakat Adat di Desa Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan). Kumpulan Karya Ilmiah Mahasiswa Fakultas Sosial Sains, 2(02).

Djawas, M., & Hani, N. (2020). Pandangan Hukum Islam Terhadap Istri Sebagai Penanggung Jawab Keluarga (Studi Kasus di Kec. Kute Panang Kab. Aceh Tengah). Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 20(2), 202-220. http://dx.doi.org/10.22373/jms.v20i2.6515

Firdausy, F. (2022). Legitime Portie Dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Uniska Law Review, 3(1), 73–87. https://doi.org/10.32503/ulr.v3i1.2508

Kurnia, M. (2014). Kedudukan hukum ahli waris pengganti terhadap harta pusaka tinggi menurut hukum adat Tengger di Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang [Skripsi, Universitas Jember].

Nizar, M. C. (2018). Pemahaman Holistik Tentang Hukum Waris Islam: Perspektif Filosofis. Indonesian Journal of Islamic Literature & Muslim Society, 3(1). 37-48. https://doi.org/10.22515/islimus.v3i1.1213

Padmiati, E., & Diyanayati, K. (2015). Pelayanan Sosial Lanjut Usia dalam Keluarga Family Based Aged’s Social Service. Jurnal PKS Vol, 14(3), 329-342.

Rahmita, N. M., & Budiono, R. (2017). Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 75–85. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1733

Ritonga, R. (2020). Sistem Kewarisan Adat Masyarakat Muslim Suku Tengger Perspektif Hukum Islam. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1-19. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i1.111

Susanti, A., & Sabariman, H. (2022). Ritual dan Mistisisme Dalam Tradisi Pernikahan Suku Tengger: Dari Perjodohan Hingga Pembagian Warisan. Sosial Budaya, 19(2), 90-97. http://dx.doi.org/10.24014/sb.v19i2.16548

Ulum, B. (2017). Institusionalisasi Nilai-Nilai Sosial Budaya Masyarakat Tengger di Tengah Kepungan Agama-Agama. Jurnal Pusaka, 5(1), 52–69. https://doi.org/10.35897/ps.v5i1.108

Wadi, L. T. (2017). Perbedaan Stratifikasi Sosial (Gelar Kebangsawanan) Sebagai Penyebab Terjadinya Pencegahan Perkawinan Perspektif Hukum Islam. Al-IHKAM, 9(01), 106-133.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 5(2), 147–160.

Widiatmoko, K., Bilalu, N., & Lamaluta, F. (2023). Pewarisan Tradisional Dalam Masyarakat Muslim: Analisis Hukum Adat Suku Tengger Dari Perspektif Islam. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 3(2), 92–101. http://dx.doi.org/10.30984/ajifl.v3i2.1960

Yuliyani, A. P. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(09), 860-865.

Diterbitkan

2025-06-21

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

KAJIAN TERHADAP TRADISI HUKUM WARIS MASYARAKAT ADAT TENGGER. (2025). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(2), 216-221. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/101

Artikel Serupa

1-10 dari 18

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.