PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN BERBASIS HUKUM ADAT BALI

Penulis

  • Nadya Herlinawati Universitas Negeri Malang Penulis
  • Natasya Edisstya Ningsih Universitas Negeri Malang Penulis
  • Muhammad Rifky Fauzan Universitas Negeri Malang Penulis
  • Nurlailah Universitas Negeri Malang Penulis

Kata Kunci:

Balinese Customary Law, Marital Disputes, Tri Hita Karana, Awig-Awig, Customary Conflict Resolution

Abstrak

Penelitian ini membahas peran hukum adat Bali dalam penyelesaian sengketa perkawinan dengan pendekatan filosofi Tri Hita Karana. Hukum adat yang tertuang dalam Awig-Awig tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif tetapi juga mengandung nilai-nilai spiritual yang berakar pada tradisi Hindu Bali. Perkawinan dipahami sebagai peristiwa multidimensional yang menyatukan dua keluarga besar, sehingga konflik perkawinan berdampak signifikan terhadap struktur sosial masyarakat. Penelitian menggunakan metode kajian literatur kualitatif untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dan tantangan penerapan hukum adat di era kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa mengutamakan musyawarah dan mediasi berdasarkan prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan harmoni antara manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam. Pendekatan ini terbukti efektif dalam memelihara keseimbangan sosial dan spiritual. Penelitian ini menegaskan relevansi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang pluralistik, sekaligus sebagai benteng pelestarian kearifan lokal di tengah arus modernisasi. Temuan penelitian memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum yang responsif terhadap keragaman budaya.

Referensi

Bedner, A., & Vel, J. A. (2010). An Analytical Framework For Empirical Research on Access to Justice. Law, Social Justice and Global Development Journal, 15(1), 1-29. http://www.go.warwick.ac.uk/elj/lgd/20010_1/bedner_vel

Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches (Terj. Achmad Fawaid). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hooker, M. B. (1975). Legal pluralism: An Introduction to Colonial And Neo-Colonial Laws. Oxford: Clarendon Press.

Majelis Desa Adat Bali. (2019). Pedoman Tata Cara Penyelesaian Sengketa Adat Berdasarkan Tri Hita Karana. Pemerintah Provinsi Bali. https://jidhat.baliprov.go.id/storage/buku/eKf9OG3hrS7Rp2A4prdhN7P9cZuytpJ21djExg0X.pdf

Nyoman, I. G. (2010). Perkawinan Dalam Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum dan Kebudayaan Bali, 5(2), 45–60.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Rasta, D. M. (2020). Fungsi Awig-Awig Dalam Mengatur Krama Desa Pakraman di Bali. Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Negeri Riau, 12(1). 132-149. https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1.171

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukadana, I. K. (2020). Hak Waris Anak yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Adat Bali. Kertha Wicaksana, 14(2), 124-131. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.2020.124-131

Sumadiwinata, T. (2015). Hukum Adat Dan Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Suparmini. (2018). Hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Bali dalam penyelesaian konflik perkawinan. Jurnal Penelitian Hukum, 35(2). 53-67.

Suryawan, I. G. A. (2016). Nilai-Nilai Adat Dalam Perkawinan Tradisional Bali. Jurnal Penelitian Agama Hindu, 1(2), 45–56.

Syahuri, I. G. A. (2013). Sistem kekeluargaan dan tujuan perkawinan dalam masyarakat adat Bali. [Repo Undiksha].

Titib, I. M. (2016). Perkawinan Dalam Hukum Adat Bali. Denpasar: Pustaka Bali.

Wahyoni, I. A. P. I. (2022). Pelaksanaan Perkawinan Sedarah Permisanan Dalam Perspektif Hukum Adat Dan Hukum Nasional (Studi kasus di Desa Adat Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng) (Doctoral Dissertation, Universitas Pendidikan Ganesha).

Widiyanta, I. M. G. (2014). Revitalisasi Hukum Adat Bali Dalam Menyelesaikan Sengketa Sosial Masyarakat. Jurnal Kertha Desa, 2(3), 1–12.

Widnyana, I. K. (2017). Tri Hita Karana Sebagai Filosofi Pembangunan Berkelanjutan di Bali. Jurnal Studi Hindu, 5(1), 10–22. https://e-journal.iahn-gdepudja.ac.id/index.php/DS/article/view/797

Wirawan, I. K. (2010). Hukum adat Bali: Konsep, Struktur, dan Dinamika Dalam Masyarakat Adat. Denpasar: Pustaka Bali.

Yulianti, N. P. N., & Udytama, I. W. W. (2024). Peranan Kerta Desa dalam Penyelesaian Sengketa Perceraian di Desa Adat Gulingan Kab Badung. Jurnal Hukum Mahasiswa, 4(1). 76-83. https://doi.org/10.36733/jhm.v4i1

Diterbitkan

2025-06-21

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN BERBASIS HUKUM ADAT BALI. (2025). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(2), 222-227. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/103

Artikel Serupa

1-10 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.