TRADISI DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DI MASYARAKAT MUSLIM DI DESA OELET KECAMATAN AMANUBAN TIMUR NTT

Penulis

  • Arjun Saksena Universitas Negeri Malang Penulis
  • Ersya Dwi Rahmawati Universitas Negeri Malang Penulis
  • Ersya Savira Maharani Universitas Negeri Malang Penulis
  • Imam Buchori Universitas Negeri Malang Penulis
  • Nadya Jihan Rahayu Universitas Negeri Malang Penulis

Kata Kunci:

hukum waris, hukum adat, hukum Islam, Palsait Naheun, budaya patrilineal, keadilan gender, Nusa Tenggara Timur

Abstrak

Abstrak

Masyarakat Indonesia dikenal memiliki sistem hukum majemuk, di mana hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional saling berdampingan dan berinteraksi. Di Desa Oelet, Kecamatan Amanuban Timur, NTT, terdapat praktik pembagian warisan unik bernama Palsait Naheun, yang menempatkan anak laki-laki sulung sebagai tokoh sentral dalam proses pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem warisan tersebut dijalankan menurut tradisi lokal dan bagaimana hal ini berbeda dari ketentuan hukum waris Islam. Metode yang digunakan adalah studi literatur (literature review) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, yang mengkaji sumber-sumber ilmiah seperti jurnal, skripsi, dan buku terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem Palsait Naheun mencerminkan nilai-nilai budaya patrilineal yang kuat, dengan pembagian warisan yang bersifat simbolik kepada perempuan, dan dominasi laki-laki dalam pewarisan. Meskipun berbeda dengan hukum Islam yang lebih proporsional dan eksplisit menjamin hak waris perempuan, masyarakat setempat menganggap sistem adat mereka sebagai bentuk keadilan berdasarkan norma lokal. Namun, mulai muncul kesadaran baru di kalangan generasi muda akan pentingnya keadilan gender sesuai prinsip Islam. Penelitian ini menyarankan perlunya dialog antar generasi dan pendekatan edukatif yang menghargai nilai adat sekaligus mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam yang lebih egaliter.

 

Referensi

Delfianurdina. (2017). Sistem pembagian waris berdasarkan tradisi Palsait Naheun perspektif keadilan distributif (Studi kasus pada masyarakat Muslim di Desa Oelet, Kec. Amanuban Timur – Nusa Tenggara Timur). Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Febrianto, A., & Siroj, R. A. (2024). Studi Literatur: Landasan Dalam Memilih Metode Penelitian Yang Tepat. Journal Educational Research and Development. Vol. 1(2), 259-263. https://doi.org/10.62379/jerd.v1i2.142

Hooker, M. B. (2008). Indonesian Syariah: Defining a National School of Islamic Law. Institute of Southeast Asian Studies.

Ladopura, A. (2022). Pembagian Waris Pada Masyarakat Muslim Kabupaten Lembata Menurut Hukum Islam (Skripsi). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Natonis, D. Y. H., Nubatonis, O. J., & Jacob, Y. M. Y. (2024). Kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris adat Timor Amanuban di Desa Fatuulan Kecamatan Ki’e Kabupaten Timor Tengah Selatan. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 76–90. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i2.1846

Purwito, E. (2023). Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa Di Kota Surabaya. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 109-129. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.152

Muzainah, G., Faridh, M., & Hi, M. (2019). Akulturasi Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Dayak Meratus. Antasari Press.

Felicia, F., Jeane, N. S., Puspitasari, A., & Efendi, M. D. (2023). Analisis Hukum Adat Dalam Hal Pembagian Harta Warisan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(18), 290-298. https://doi.org/10.5281/zenodo.8312930

Azelia, R. (2019). Dominasi Hukum Adat Terhadap Hukum Islam (Studi Terhadap Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Suku Lamaholot di Desa Lohayong Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur) (Doctoral dissertation, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Thoma, M. R. (2021). Hak Anak Perempuan Atas Harta Warisan Orang Tua Kandung Dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Loura di Kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur (Doctoral dissertation, Universitas Atma Jaya Yogyakarta).

Ndaumanu, F. (2018). Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Perlindungan Dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ham, 9(1), 37-49. http://dx.doi.org/10.30641/ham.2018.9.37-49

Juhadin, R. O., & Ratnaningsih, Y. (2019). Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Benteng Raja Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Silva Samalas, 2(1), 54-61. https://doi.org/10.33394/jss.v2i1.3653

Palar, M. R. A., & Sungkar, L. (2019). Proses Literasi Hukum Adat Kampung Tarung Nusa Tenggara Timur: Upaya Pengakuan Eksistensi. Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 111-122. https://dx.doi.org/10.14710/mmh

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Gamo, E. (2014). Perkawinan Suku Dhawe Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Doctoral dissertation, Universitas Kanjuruhan Malang).

Diterbitkan

2025-06-21

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

TRADISI DAN HUKUM ADAT DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARISAN DI MASYARAKAT MUSLIM DI DESA OELET KECAMATAN AMANUBAN TIMUR NTT. (2025). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(2), 210-215. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/99

Artikel Serupa

1-10 dari 37

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.