TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN DAN URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP ANCAMAN KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA

Authors

  • Robert L Simanungkalit Universitas Mpu Tantular Author
  • Ruby W H Oktolina Samosir Universitas Mpu Tantular Author

Keywords:

Nasabah Bank, Perlindungan Hukum, Perlindungan Data Pribadi, Transaksi Digital

Abstract

The rapid development of information technology has shifted the banking paradigm from conventional banking to a digital ecosystem (Industry 4.0 and 5.0). While offering efficiency and financial inclusion through services such as Mobile Banking, QRIS, and e-Wallets, this digitalization brings new risks in the form of cybercrime and misuse of personal data. This article aims to analyze the legal protection framework for bank customers in Indonesia in the context of digital transactions. Using normative research methods, this study examines the relationship between the Banking Law, the ITE Law, and the Personal Data Protection Law (PDP Law). The discussion shows that legal protection for customers must be based on the principles of justice, transparency, and security. Synergy is needed between regulatory authorities (OJK and BI) and increasing public digital literacy and strengthening banking technology security systems to mitigate the risks of cybercrime and Money Laundering (TPPU).

References

Arifin, I. (2021). Kajian hukum: Pembuktian unsur menyembunyikan dan menyamarkan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen tentang hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (n.d.). Kamus besar bahasa Indonesia. Diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Damayanti, A. N., Pamungkas, Z. B., & Lestari, T. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan. In Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi (Vol. 3, No. 1, pp. 487-496). https://www.ojs.udb.ac.id/HUBISINTEK/article/view/2699

Endrawati, E. A., Kaemirawati, D. T., & Herawati, S. (2024). Perlindungan Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan: Studi Kasus Kejahatan Perbankan di Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 589-602. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.945

Hukumonline.com. (2022, September 30). Teori-teori perlindungan hukum menurut para ahli. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6353

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum (Cet. 6). PT Citra Aditya Bakti.

Riswandi, B. A., & Gultom, A. M. (2023). Cyber crime, cyber law, dan cyber profession. Rajawali Pers.

Sjahdeini, S. R. (2007). Seluk beluk tindak pidana pencucian uang dan pembiayaan terorisme. PT Pustaka Utama Grafiti.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usman, R. (2020). Ringkasan prinsip transparansi dalam sistem pembayaran dengan uang elektronik (Disertasi doktoral, Universitas Airlangga). http://repository.unair.ac.id/id/eprint/65250

Published

03-03-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN DAN URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH TERHADAP ANCAMAN KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA. (2026). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 3(1), 46-51. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/180

Similar Articles

1-10 of 81

You may also start an advanced similarity search for this article.