REDEFINISI BATAS KEWENANGAN BADAN PENGELOLA APARTEMEN DALAM PEMUTUSAN UTILITAS DASAR DALAM PERSPEKTIF CONSUMER PROTECTION DAN HUMAN RIGHTS

Authors

  • Robert L Simanungkalit Universitas Mpu Tantular Author
  • Ruby W H Oktolina Samosir Universitas Mpu Tantular Author
  • Edmon Derson Simamora Universitas Terbuka Author
  • Appe Hutauruk Universitas Mpu Tantular Author
  • Hotman Sinambela Universitas Mpu Tantular Author

Keywords:

Badan Pengelola, Eigenrichting, Perlindungan Konsumen, Rumah Susun, Utilitas Dasar

Abstract

Artikel ini menganalisis keabsahan tindakan tersebut melalui pendekatan yuridis normatif dengan pisau analisis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), hukum perjanjian, dan hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan utilitas vital sebagai “alat sandera” merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa (abuse of power) dan dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Klausula dalam House Rules yang melegitimasi tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum karena melanggar larangan klausula baku dalam Pasal 18 UUPK dan bertentangan dengan asas kepatutan. Penulisan ini merekomendasikan perlunya intervensi regulator untuk melakukan standardisasi tata tertib hunian guna menjamin hak dasar konsumen tanpa menegasikan hak finansial pengelola melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih beradab dan proporsional.

References

David M.L. Tobing, Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama), 2019.

Dewi, F. N. F. (2025). Dampak Hukum Terhadap Klausul Eksonerasi Dalam Akta Perjanjian Baku Dengan Risiko Hukum Tinggi (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).

Hidayat, M. (2019). “Tanggung Jawab Badan Pengelola Terhadap Fasilitas Fasilitas Rumah Susun Komersial”. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 45-60.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS/KUHP Lama).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Permatasari E. (2022). Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-terkait-perjanjian-baku-menurut-uu-perlindungan-konsumen-lt605e3b2a6d4c2/

Pratama, D. (2021). “Analisis Yuridis Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) dalam Penyelesaian Sengketa Keperdataan”. Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 201-215.

Saputra, A., & Wulandari, R. (2020). “Klausula Baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 3(2), 112-12.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Published

29-03-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

REDEFINISI BATAS KEWENANGAN BADAN PENGELOLA APARTEMEN DALAM PEMUTUSAN UTILITAS DASAR DALAM PERSPEKTIF CONSUMER PROTECTION DAN HUMAN RIGHTS. (2026). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 3(1), 58-66. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/182

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.