EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA WORKSHOP DI PT LEMATANG COAL LESTARI (LCL) MUARA ENIM

Penulis

  • Niky Oktariza Universitas Prabumulih Penulis
  • Ridho Yovanda Universitas Prabumulih Penulis
  • Aris Susilo Universitas Prabumulih Penulis

Kata Kunci:

Bahan Berbahaya, Limbah, Limbah B3, Pengelolaan Limbah, Workshop

Abstrak

Aktivitas pertambangan batubara PT LCL di Muara Enim yang intensif menggunakan alat berat menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari area workshop, sehingga pengelolaan yang patuh regulasi menjadi krusial untuk mencegah risiko lingkungan dan kesehatan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan dan mengevaluasi tingkat kesesuaian sistem pengelolaannya berdasarkan PERMEN LHK No. 6 Tahun 2021. Melalui metode deskriptif evaluatif, data dikumpulkan dengan observasi langsung di workshop dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), wawancara dengan personel, serta analisis dokumen seperti logbook dan manifes. Hasil identifikasi menunjukkan limbah B3 yang dominan meliputi oli bekas, filter bekas, aki bekas, majun terkontaminasi, dan kemasan B3 bekas. Alur pengelolaan di perusahaan sudah terstruktur, mulai dari pewadahan, pengumpulan, hingga penyimpanan di TPS sebelum diserahkan ke pihak ketiga pengolah berizin. Evaluasi menyimpulkan bahwa sebagian besar aspek pengelolaan, seperti konstruksi TPS, pemisahan jenis limbah, dan kontrak pihak ketiga, telah memenuhi peraturan. Namun, masih ditemukan kekurangan minor yang memerlukan perbaikan, terutama pada kelengkapan pelabelan di setiap wadah limbah dan praktik penataan atau housekeeping di dalam TPS yang belum optimal.

Referensi

Adisasmito, W. (2014). Sistem Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Rajawali Pers.

Akmal. (2023). Dampak Kegiatan Pertambangan Terhadap Lingkungan Hidup di Kalimantan Selatan dan Implikasinya Bagi Hak-Hak Warga Negara. Al’Adl, 9(1), 67-86. https://media.neliti.com/media/publications/225050-dampak-pertambangan-terhadap-lingkungan-e01f22b1.pdf

Berliana, P. N., Murti, R. H. A., & Utomo, W. D. (2023). Kajian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pt. x. INSOLOGI: Jurnal Sains dan Teknologi, 2(2), 400-408. https://doi.org/10.55123/insologi.v2i2.1280

Dirgawati, M., & Amitasyah, A. (2024). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT. X Industri Plastik. Jurnal Serambi Engineering, 9(2), 8481-8489. https://jse.serambimekkah.id/index.php/jse/article/view/122

Dirgawati, M., & Aurora, D. A. (2024). Evaluasi Pengelolaan Limbah Padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Di PT. A Bandung. Jurnal Serambi Engineering, 9(1), 8333-8342. https://jse.serambimekkah.id/index.php/jse/article/view/68

Fadhila, T. P., & Dirgawati, M. (2024). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh PT B di Bandara Internasional S. Jurnal Serambi Engineering, 9(2), 8379-8391. https://jse.serambimekkah.id/index.php/jse/article/view/113

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2015). Peraturan Menteri LHK Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Kementerian Lingkungan Hidup. (2013). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun

Larasati, A., Riogilang, H., & Riogilang, H. (2022). Evaluasi Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Di RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado. TEKNO, 20(82), 1021-1030. https://doi.org/10.35793/jts.v20i82.44898

Nastiti, K. (2023). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Workshop Alat Berat. Institud Teknologi Nasional Bandung, 1-75. http://eprints.itenas.ac.id/2434/

Nugroho, O. A., & Wilujeng, S. A. (2022). Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di PT Pupuk Kalimantan Timur. Jurnal Purifikasi, 21(2), 61-72. https://doi.org/10.12962/j25983806.v21.i2.447

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sani, R. A., & Widodo, Y. P. (2023). Studi Pengelolaan Limbah Cair B3 Pada Kegiatan Penambangan Batubara Pt Putra Perkasa Abadi Site Pt Borneo Indobara Girimulya Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. INTEKNA Jurnal Informasi Teknik dan Niaga, 23(2), 116-122. https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/article/view/14395

Diterbitkan

2025-09-18

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

EVALUASI PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PADA WORKSHOP DI PT LEMATANG COAL LESTARI (LCL) MUARA ENIM. (2025). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 2(3), 390-395. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/155

Artikel Serupa

1-10 dari 17

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.