KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI PENGUNGSIAN: TINJAUAN TEORITIS DAN TEMUAN STUDI LITERATUR
Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan Terhadap Perempuan, Kesetaraan Gender, Pengungsian, Perlindungan HukumAbstrak
Kekerasan terhadap perempuan di pengungsian masih menjadi persoalan serius karena dipengaruhi ketidaksetaraan gender, lemahnya perlindungan, serta terbatasnya akses terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan pengungsi, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta strategi perlindungan yang diperlukan. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini menganalisis berbagai sumber seperti jurnal, laporan penelitian, dan dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan pengungsi mengalami kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual. Penyebab utamanya meliputi ketidaksetaraan relasi kuasa, stereotip gender, dan keterbatasan sistem perlindungan di pengungsian. Dampak kekerasan bersifat multidimensi, mulai dari gangguan kesehatan, trauma psikologis, hingga marginalisasi sosial. Oleh karena itu, perlindungan perempuan harus ditempatkan dalam kerangka hak asasi manusia dengan strategi komprehensif, seperti penataan lokasi pengungsian yang aman, penyediaan ruang perlindungan khusus, layanan medis dan psikososial, serta penguatan partisipasi komunitas. Kolaborasi pemerintah, lembaga kemanusiaan, aparat penegak hukum, dan komunitas pengungsi diperlukan untuk mewujudkan perlindungan yang efektif dan berkelanjutan.
Referensi
Almosaed, Nora (2004). "Violence against women: a cross‐cultural perspective". Journal of Muslim Minority Affairs. 24 (1). Taylor and Francis: 67–88. doi:10.1080/1360200042000212124
Ananda, M. N. T., Santoso, M. B., & Zaenuddin, M. (2019). Perlindungan Perempuan Korban Bencana. Share: Social Work Journal, 9(1), 109-121. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.22750
BBC News Indonesia. (2025, Agustus). ‘Dia dipukuli suaminya sesama pengungsi’: Perempuan pengungsi rentan alami KDRT dan pelecehan seksual di Indonesia. BBC Indonesia. Diakses pada tanggal 12 september 2025 dari 'Kami hanya ingin rasa aman', jalan berliku pengungsi perempuan di Indonesia hindari KDRT hingga kekerasan seksual - BBC News Indonesia
Bellemare, Marc F.; Steinmetz, Tara L. (17 June 2013). "All in the family: explaining the persistence of female genital cutting in the Gambia". Social Science Research Network. doi:10.2139/ssrn.2280086
Fulu, E., & Miedema, S. (2015). Violence against women: Globalizing the integrated ecological model. Violence Against Women, 21(12), 1431–1455. https://doi.org/10.1177/1077801215596244
Hidayaturahmi, H., & Herna, M. (2019). Gender dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau. Gender: Dalam Hubungan Internasional di Indonesia–Australia, 74. Yogyakarta. PT. Kanisius
Kwiringira, J. N., Mutabazi, M. M., Mugumya, F., Kaweesi, E., Munube, D., & Rujumba, J. (2018, Januari). Experiences of Gender Based Violence among Refugee Populations in Uganda: Evidence from Four Refugee Camps. Eastern Africa Social Science Research Review, 34(1), 291-311. https://doi.org/10.1353/eas.2018.0010
Mardiah, M. (2021). Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan (Upaya implementasi UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Samawa (Sakinah, Mawaddah Warahmah), 4(1), 34-54.
Obradovic, M. (2015, November 9). Protecting Female Refugees against Sexual and Gender-based Violence in Camps. Retrieved April 11, 2022, from United Nations University: https://unu.edu/publications/articles/protecting female-refugees-against-sexual-and-gender-based-violence-in-camps.html
Saptandari, P. (2022). Buku Ajar Antropologi Pembangunan dalam Bingkai Pluralisme dan Feminisme. Airlangga University Press.
Sinuraya, S. I. (2023). Program Respon untuk Meminimalisir Kekerasan (Seksual) Pada Lokasi Pengungsian Merapi di Kabupaten Sleman. Journal of Social Politics and Governance (JSPG), 5(2), 114-130. https://doi.org/10.24076/jspg.v5i2.1431
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Triputra, A. A., & Handayani, I. (2021). Analisis Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi Perempuan Sebagai Kelompok yang Rentan Dari Kekerasan Seksual. Khatulistiwa Law Review, 2(1), 216-230.
Tsamara Aph, T. A. (2023). Peran Unhcr Dalam Menanggulangi Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Pengungsi Perempuan di Makassar Tahun 2015-2020 = Unhcr’s Role in Tackling Gender-Based Violence Against Women Refugees in Makassar 2015-2020 (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.








