RESTRIKSI PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA KASUS DELIK FORMIL DOKUMEN PUBLIK GUNA MENCEGAH PRESEDEN HUKUM YANG DESTRUKTIF

Authors

  • Edmon Derson Simamora Universitas Terbuka Author
  • Ruby W H Oktolina Samosir Universitas Mpu Tantular Author
  • Robert L Simanungkalit Universitas Mpu Tantular Author

Keywords:

Dokumen Publik, Kegaduhan Publik, Kepastian Hukum, Restorative Justice

Abstract

Penelitian yuridis normatif ini menganalisis bahwa pada delik formil terkait dokumen publik, kejahatan dianggap telah sempurna tanpa mensyaratkan akibat kerugian fisik karena dokumen tersebut merupakan manifestasi kebenaran negara yang membawa Asas Praduga Sah. Berdasarkan Teori Kepastian Hukum dari Jan M. Otto dan Teori Keadilan Bermartabat, hukum harus memberikan kejelasan status yang tetap dan tidak boleh menjadi alat kompromi atas kegaduhan publik yang diciptakan secara sengaja melalui narasi negatif atau legal harassment. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan RJ pada kasus yang memicu polarisasi massa dan keresahan nasional justru melanggar syarat materiil dalam Pasal 5 huruf (a) Perpol 8/2021 serta menciptakan kecelakaan hukum berupa privatisasi kebenaran. Mengingat korban dalam delik pemalsuan dokumen publik adalah entitas abstrak yaitu negara dan kepercayaan masyarakat, maka penyelesaian lewat jalur privat tidak mampu memulihkan kerugian kepercayaan publik secara absolut. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa penolakan Restorative Justice dalam kasus berdampak luas adalah sebuah keharusan yuridis guna mencegah preseden destruktif di mana hukum disandera oleh tekanan opini publik. Proses litigasi terbuka di pengadilan menjadi satu-satunya instrumen konstitusional untuk memutus rantai spekulasi, memberikan edukasi hukum, serta memastikan supremasi hukum tetap terjaga melalui pembuktian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

References

Ali, M., & Setiawan, M. A. (2021). Teori Hukum Pidana Minimalis dari Douglas Husak: Urgensi dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 245-279.

Eva Achjani Zulfa dalam buku Hafrida, S. H., & Usman, S. H. (2024). Keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana. Deepublish.

Gunawan, G., & Aji, R. B. (2025). Kontroversi Ijazah Joko Widodo: Antara Tuduhan Palsu dan Fakta Hukum yang Terverifikasi. Law and Humanity, 3(2), 139-152.

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6353

Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Jaksa Agung Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

Riswandi, B. A., & Gultom, A. M. (2023). Cyber crime, cyber law, dan cyber profession. Rajawali Pers.

Suhartoyo, S. (2025). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Korporasi Menurut Teori Kepastian Hukum Jan Michiel Otto. Jurnal Global Ilmiah, 2(10), 786-795.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usman, R. (2020). Ringkasan prinsip transparansi dalam sistem pembayaran dengan uang elektronik (Disertasi doktoral, Universitas Airlangga). http://repository.unair.ac.id/id/eprint/65250

Published

29-03-2026

Issue

Section

Articles

How to Cite

RESTRIKSI PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA KASUS DELIK FORMIL DOKUMEN PUBLIK GUNA MENCEGAH PRESEDEN HUKUM YANG DESTRUKTIF. (2026). Jurnal Humaniora Dan Sosial Sains, 3(1), 52-57. https://humaniorasains.id/jhss/article/view/181

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.